Senin, 15 Desember 2008

Mahasiswa Gelar Kampanye Penggunaan Bahasa Sunda

Kamis, 21 Februari 2008


Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok mahasiswa yang tergabung dalam BEM HIMA Pendidikan Bahasa Sunda FPBS, UPI mulai pukul 12.30 (21/2), bertempat di depan Gedung Sate menggelar aksi unjuk rasa yang isinya memuat kampanye penggunaan Bahasa Sunda.

Mahasiswa, dalam orasinya yang diiringi dengan aksi teater menegaskan agar dalam rangka memperingati Hari Bahasa Ibu Internasional tahun 2008, Bahasa Sunda betul-betul disosialisasikan kepada masyarakat.

Mahasiwa menilai, UNESCO pada tahun 1999, telah menetapkan setiap tanggal 21 Pebruari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Hal tersebut, dimaksudkan untuk mencegah punahnya bahasa-bahasa minoritas di seluruh dunia.

Bahasa Sunda sebagai salah satu bahasa ibu dengan jumlah pengguna terbanyak kedua di Indonesia, pada dasarnya termasuk ke dalam antrian bahasa minoritas yang terancam punah. Anggapan ini didasarkan pada fakta mengenai eksistensi Bahasa Sunda yang mulai mengkhawatirkan.

Bahasa Sunda, dibandingkan dengan Bahasa Nasional kurang tersosialisasikan kepada masyarakat. Orang Sunda, sekarang lebih banyak mengenal Bahasa Nasional ketimbang mengenal Bahasa Sunda sebagai bahasa ibu. Hal tersebut disebabkan Bahasa Nasional lebih dominan dipergunakan hampir di semua bidang, sedangkan Bahasa Sunda nasibnya hanya menjadi bahasa kelas dua karena kurang difungsikan sebagaimana mestinya dalam kehidupan orang sunda.

Akibat keadaan tersebut, kini tidak mengherankan jika banyak muncul kasus penggunaan Bahasa Sunda yang jauh dari harapan. Penggunaannya, acapkali ada yang dicampur-baur dengan Bahasa Nasional. Hal lain yang mengkhatirkan adanya gejala rasa rendah diri di sebagian Orang Sunda ketika menggunakan Bahasa Sunda dalam berkomunikasi dengan masyarakat.

Adanya fakta-fakta tersebut, BEM HIMA Pensatrada UPI pada kesempatan Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional, menyatakan 3 pernyataan sikap. Pertama, menuntut kejelasan dan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan dan mengimplementasikan amanat dan rekomendasi UNESCO tahun 1999, UUD 1945 pasal 32 (2) serta Perda Jabar Nomor 5 dan 6 Tahun 2003 untuk memelihara dan menghormati Bahasa Daerah, termasuk Bahasa Sunda.

Kedua, usaha menghormati dan memelihara Bahasa Sunda, tidak cukup hanya dengan kebijakan penetapan pengajaran Bahasa Sunda di tingkat SMA sederajat, tetapi harus didukung oleh kebijakan lainnya yang berkaitan dengan revitalisasi Budaya dan Bahasa Sunda. Adanya hal tersebut, perlu dilakukan perubahan regulasi di semua bidang terutama pada bidang-bidang yang bersentuhan langsung dengan kehidupan Orang Sunda agar lebih berpihak terhadap Budaya dan Bahasa Sunda.

Ketiga, Bahasa Indonesia adalah Bahasa Nasional. Bahasa merupakan sarana untuk mempersatukan semua suku yang ada di Indonesia. Namun, tidak semestinya Bahasa Nasional menggeser peran dan fungsi Bahasa Daerah.

jabarprov.go.id

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bahasa Sunda sebaiknya digunakan sebagai bahasa pengantar pada tingkat sekolah Taman Kanak-kanak sampai kelas III Sekolah Dasar. Dulu waktu saya masih di Sekolah Dasar, bahasa pengantar di sekolah menggunakan Bahasa Sunda, setelah kelas IV baru digunakan bahasa Indonesia (Bahas Nasional)secara bertahap. Mulai SD kelas I sampai kelas III sudah diperkenalkan bahasa Nasional, namun tidak digunakan sebagai bahasa pengantar dalam kegiatan belajar dan mengajar.
Ini usulan saya, karena saya sebagai urang Sunda ikut prohatin dengan memudarnya penggunaan bahasa Sunda.